Pelaku Pembacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Mu'arif Ramadhan
Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A.

BOGOR, iNews.id - Isak tangis menyelimuti sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul (17) dalam kasus pembacokan Arya Saputra di PN Bogor Kelas I A. Keluarga tidak terima karena terdakwa hanya divonis 9 tahun oleh majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak. Diketahui, penganiaayan itu hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Mengetahui putusan itu, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris. Karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya.  Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa dengan hujatan.

Tampak mereka terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga. Seperti diketahui, seorang pelajar Arya Saputra meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Bogor, Jumat (10/3).

Produser: Akira Aulia W

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jurnalis iNews Dibacok Dua Orang Tak Dikenal di Grobogan, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Motif Pembacokan Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang Diduga terkait Penanganan Perkara

57 tahun lalu

Dipicu Peristiwa Pembacokan, Dua Kelompok Ormas Bentrok di Pasar Minggu

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembacokan dan Penyiraman Air Keras Pedagang Buah di Jakarta Timur

57 tahun lalu

Karyawan Minimarket Terluka Parah Terkena Sabetan Senjata Tajam Perampok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal