Pedagang Keluhkan Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Ifaldi Musyadat
Iyung Rizki
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. (Foto: iNews.id)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. 

Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli. Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat. 

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MORNING NEWS: Patwal Pepet Pemotor di Puncak hingga AKBP Fajar Jadi Tersangka Kasus Pelecehan 

57 tahun lalu

Headline iNews.id:  Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg hingga Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg

57 tahun lalu

Elpiji 3 Kg Langka di Nganjuk Jawa Timur, Warga Mengeluh

57 tahun lalu

Demi Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Kota Makassar Rela Antre Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal