Patut Diapresiasi, Polda Lampung Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima Yudho Saputra

Andres Afandi
Akira Aulia W
Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4).

JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4). Pelapor kasus ini adalah Gindha Ansori Wayka.

Diketahui karena tidak memiliki cukup alat bukti, Polda Lampung pun menghentikan proses penyelidikan. Polda Lampung, Kombes Pol Donny mengatakan dirinya telah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. 

Dari hasil perkara menyimpulkan tindakan itu bukan tindak pidana. Dia juga membantah ada intervensi dari luar dan menyatakan penyelidikan telah transparan dan sesuai prosedur.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab

57 tahun lalu

Suami TikToker yang Ngamuk dan Marahi Anak Magang Dicopot dari Jabatannya, Ini Posisinya

57 tahun lalu

Ngamuk dan Marahi Anak Magang, TikToker Probolinggo Minta Maaf Sambil Menangis

57 tahun lalu

Panglima Jilah Datangi Bareskrim terkait Kasus Rocky Gerung, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal