Ombudsman Ungkap Dugaan Praktik Pungli di Rutan Kupang, 8 Pegawai Diperiksa

Ifaldi Musyadat
Eman Suni
Ombudsman Perwakilan NTT menemukan adanya praktik pungli di Rutan Kupang, NTT. (Foto: INews.id)

KUPANG, iNews.id - Ombudsman Perwakilan NTT menemukan adanya praktik pungli di Rutan Kupang, NTT. Temuan ini dikeluhkan oleh sejumlah warga binaan saat ombudsman melakukan sidak. Adapun praktik pungli yang ditemukan yaitu fasilitas saat menggunakan telepon. 

Warga binaan diketahui harus membayar Rp50.000 per 2 jam untuk bertelepon. Ada juga pungli pembersihan saluran air dan pelayanan penggunaan ibadah di rutan.

Dari hasil investigasi ditemukan 8 pegawai yang terindikasi terlibat praktik pungli. Kakanwil Kemenkumham NTT menyampaikan sudah melakukan investigasi terkait pungli ini.

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

57 tahun lalu

Oknum Polantas Pungli Sopir Pikap Minta 'Jangan Recehan' di Jaktim, Kini Diperiksa Propam

57 tahun lalu

Tinjau Gudang Bulog, Ombudsman Minta Pembagian Beras Bansos Jangan Dipolitisasi Jelang Pilkada

57 tahun lalu

Pengelola Bantah Ada Pungli di Kalijodo, Sebut Tidak Ada Sejarahnya Melintas Tapi Bayar

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal