Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat

Deny M Yunus
Mu'arif Ramadhan
Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi.

BANJARMASIN, iNews.id - Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini berlangsung di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Bayu Tamtomo dihukum pidana dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Banjarmasin.

Kasus berawal dari perkenalan terpidana dan korban yang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Beberapa kali korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku terus memaksanya untuk pergi berdua. 

Hingga akhirnya kedua sempat jalan berdua, dan berakhir pemerkosaan di sebuah hotel di Banjarmasin. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri, Diduga terkait Narkoba dan Pornografi

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Kapolri Tegaskan Tak Ada Intimidasi kepada Band Sukatani

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: 2 Polisi Peras Sejoli Pelajar di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal