Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Nelayan di Aceh Diringkus Polisi

Erdawati
Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh.

ACEH, iNews.id - Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1/2023). ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh.

Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kerang di Simeulue Tewas Diterkam Buaya 4 Meter

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Landa Wilayah Sumatera, Telan 90 Korban 

57 tahun lalu

Kontroversi Razia Truk Plat Aceh, Bobby Nasution Banjir Tudingan tapi Klaim Sosialisasi

57 tahun lalu

Viral! Alarm Tanda Berbuka Puasa dan Sahur di Aceh | News Flash

57 tahun lalu

Dengar Curhatan Nelayan soal Tempat Pengisian BBM dan Pelabuhan, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal