Nekat Edarkan Sabu Kakek-Kakek di Jambi Ditangkap, Ngaku Dapat Upah Rp300 Ribu

Mochamad Nur
Azhari Sultan Jambi
Polresta Jambi berhasil membekuk 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 1,6 kg sabu-sabu.

JAMBI, iNews.id - Polresta Jambi berhasil membekuk 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 1,6 kg sabu-sabu. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023.

Ironisnya 3 di antara pelaku merupakan lansia, untuk peran tersangka, 8 orang sebagai pengedar dan 2 sebagai kurir. Salah seorang kakek berinisial MR mengaku menyesal, dirinya hanya disuruh untuk mengedarkan sabu dengan upah Rp300 ribu.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Polri Bongkar Peredaran 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Lansia Ditemukan Tewas dengan Tangan-Kaki Terikat di Bekasi, Diduga Dirampok

57 tahun lalu

3 Gembong Narkoba Jaringan Helen dari Jambi Tiba di Bareskrim Polri Jakarta

57 tahun lalu

Sakit Hati, Dua Pria di Jambi Nekat Curi Motor Bos

57 tahun lalu

Tim Senam Aerobik Jambi Raih Emas di PON XXI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal