JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan penyebaran penyakit difteri sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Difteri merupakan penyakit mematikan yang disebabkan bakteri corynebacterium diptheriae. Bakteri tersebut menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan.
Penyakit ini sangat menular dan termasuk infeksi serius serta mengancam jiwa korban. Tanda-tanda seseorang terserang penyakit difteri, antara lain demam tinggi disertai sakit tenggorokan.
[Video Editor: Khoirul Anfal]