Manfaatkan Operasi Pasar, Seorang Warga Kirim 48 Ton Beras Ilegal

iNews Pagi

SEMARANG, iNews.id - Satgas Pangan Polrestabes Semarang menyita 48 ton beras yang akan dikirim ke Kalimantan Timur. Semula sang sopir mengaku beras tersebut akan dibawa ke Kabupaten Klaten. Namun setelah melewati pemeriksaan, sang sopir akhirnya mengakui bahwa beras akan di kirim ke Kalimantan Timur.

Pengiriman beras dalam dua kontainer tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyitaan dilakukan petugas karena seharusnya beras tersebut untuk dipasarkan di Pulau Jawa.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji dari hasil penyelidikan diketahui beras tersebut milik seorang warga Demak. Orang tersebut membeli beras dari perusahaan rekanan yang ditunjuk Bulog Jateng untuk menjual beras operasi pasar wilayah Semarang, Demak dan Pati. Namun beras tersebut justru akan dijual ke Kalimantan Timur. Rencananya beras tersebut akan dijual Rp8.500 per kilogram. Padahal dari Bulog beras tersebut hanya seharga Rp7.100 per kilogram.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Cabai di Pasar Rawasari Cempaka Putih Melonjak Jelang Ramadan 

57 tahun lalu

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Kramat Jati Jaktim

57 tahun lalu

Operasi Pasar Dinilai Tepat untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat yang Menurun

57 tahun lalu

Porsi Nasi di Warteg Dikurangi Imbas Harga Bahan Pokok Mahal 

57 tahun lalu

Jokowi Tinjau Harga Bahan Pokok dan Bagikan Bansos di Pasar Mungkid Magelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal