Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi

Fadel Muhammad
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Bacakan Eksepsi, Hasto Singgung Jokowi hingga Ngaku Diancam akan Ditangkap

57 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

57 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi, Ini Tanggapan IPW

57 tahun lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

57 tahun lalu

Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal