Mahasiswa Kurir  135 Kilogram Ganja Lolos dari Hukuman Mati di Medan

Ahmad Ridwan Nasution
Ifaldi Musyadat
PN Medan, Sumut vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - PN Medan, Sumut vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. Terdakwa DAS adalah mahasiswa di Kota Medan, terlibat pengiriman ganja. Tidak main-main ganja seberat 135 kilogram dikirim dari Aceh ke Medan. 

Terdakwa bersama dua orang lainnya berperan sebagai perantara pengiriman. Karena disebut bukan pelaku utama, DAS lolos dari hukuman mati. Pemilik ganja bernama Ipul hingga saat ini, Jumat (11/11) masih DPO. 

Produser: B.Lilia Nova

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Kurir Ganja Ditabrak Polisi saat Terlibat Kejar-kejaran di Mandailing Natal

57 tahun lalu

Bawa 135 Kg Ganja 3 Kurir Asal Aceh Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Kabur ke Masjid

57 tahun lalu

Diimingi Ongkos Ratusan Juta, Kurir Sayur Rela Antar Ratusan Kg Ganja ke Jakarta

57 tahun lalu

Video TKW Asal Situbondo Lolos Hukuman Mati Di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal