Kronologis Penetapan Zumi Zola sebagai Tahanan KPK

iNews Siang

JAMBI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari beberapa kontraktor.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji proyek-proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola bersama dengan Arfan juga menerima hadiah Rp6 miliar.

Sebelumnya, nama Zumi Zola sebagai tersangka muncul dalam surat permintaan pencegahan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada 25 Januari 2017, KPK telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk memasukkan nama Zumi Zola ke dalam daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Dalam surat itu, disebutkan bahwa status Zumi Zola adalah tersangka.

Zumi Zola dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani KPK.

Berulang kali Zumi Zola membantah memerintahkan anak buahnya menyerahkan "uang ketok" sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Namun bantahan itu semua kandas setelah KPK secara resmi menetapkan Gubernur Jambi itu sebagai tersangka.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Memakamkan Ayah, Zumi Zola Kembali Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Diwarnai Isak Tangis, Begini Nota Pembelaan Zumi Zola

57 tahun lalu

Mahasiswa UIN Jambi Demo Tuntut Zumi Zola Mundur

57 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Ungkap Kata Sandi yang Dipakai Zumi Zola

57 tahun lalu

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Toyota Alphard

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal