Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa Sabu 1,8 Ton

iNews Sore

BATAM, iNews.id - Bea Cukai Kota Batam menangkap sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Pulau Mariam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 ton. 

Kronologi penangkapan, Selasa (20/2/2018), sekitar pukul 03.00 WIB, kapal patroli Bea Cukai menangkap kapal Taiwan di perairan dekat Pulau Mariam. Dari hasil pemeriksaan didapati anak buah kapal (abk) tidak miliki paspor dan kapal tidak memiliki dokumen resmi. 

Kapal ditangkap karena masuk ke perairan Indonesia dan mengibarkan bendera Singapura. Pukul 10.30 WIB kapal patroli Bea Cukai menarik kapal tersebut ke Dermaga Zetty Kawasan Logistik Sekupang untuk memeriksa isi kapal.

Tim Bea Cukai yang berjumlah 15 orang melakukan pemeriksaan isi kapal karena mencurigakan. Alhasil, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam 86 karung, yang masing-masing memiliki berat 21 kilogram, dengan total 1,8 ton.

Empat anak buag kapal (ABK) diketahui merupakan warga China diperiksa Mabes Polri. Keempat ABK yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Wi (Nahkoda/43), Liu Yin Hua (63).

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

57 tahun lalu

Polisi Sita dan Amankan 11 Kilogram Sabu dalam Pintu Mobil Mewah di Grogol

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Narkoba di Jakbar, Polisi Sita 10kg Sabu 

57 tahun lalu

Gerebek Kampung Boncos, Polisi Sita 10 Kg Sabu dan 42 Orang Positif Narkoba

57 tahun lalu

Bawa 106 Sabu Tujuan Australia, Kapal Berbendera Singapura Ditangkap di Perairan Kepri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal