KPU Tak Jalankan Perintah Panwaslu, Pilwalkot Makassar Terancam

iNews Siang

MAKASSAR, iNews.id - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang tidak menjalankan perintah Panwaslu untuk memulihkan pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar 2018 bakal berbuntut panjang.

Danny Pomanto menyebut jika surat keputusan Panwaslu tak dijalankan KPU, maka tidak akan ada Pilwalkot Makassar 2018.

Surat keputusan Panwaslu Makassar yang membatalkan surat keputusan KPU Makassar No 64 secara otomatis juga membatalkan pencalonan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Pasalnya, SK KPU Makassar No 64 adalah dasar hukum pencalonan Munafri Arifuddin sebagai satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada Makassar.

Sehingga, untuk bisa menggelar Pilwalkot Makassar mendatang, KPU harus mengeluarkan SK baru sesuai perintah dan arahan Panwaslu.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTTUN Menangkan Sengketa, Ribuan Warga Makassar Gelar Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal