KPK Tetapkan Bupati dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Tersangka

iNews

CIREBON, iNews.id - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (26/10/2018), pukul 00.007 WIB. Sunjaya membantah menerima dana Rp100 juta dan tidak ada rekening yang berisi Rp6 miliar lebih yang sempat disebutkan KPK.

Dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya Bupati Cirebon Sunjaya Puwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rahmanto yang ditetapkan tersangka. Mereka diduga terjerat tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan, serta terkait proyek dan perizinan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.

KPK berhasil mengamankan barang bukti uang Rp385.965 juta dan bukti transaksi perbankan berupa slip dan setoran transfer Rp6,4 miliar

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

57 tahun lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

57 tahun lalu

Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Siapa Dia?

57 tahun lalu

Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal