Kepala Desa Pulutan Grobongan Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan

Rustaman Nusantara
Ifaldi Musyadat
Kepolisian Resor Grobongan, Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Pulutan, Kec. Penawangan, Grobongan sebagai tersangka kasus perselingkuhan. (Foto: iNews.id)

GROBOGAN, iNews.id - Kepolisian Resor Grobongan, Jawa Tengah menetapkan Kepala Desa Pulutan, Kec. Penawangan, Grobongan sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Tersangka dilaporkan warga setempat setelah ditangkap basah di rumah selingkuhannya pada Mei lalu.

Meskipun menjadi tersangka, dia tidak ditahan karena dijatuhi masa hukuman di bawah 5 tahun. Saat ini tersangka masih menjalankan aktifitas sebagai kepala desa. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Penganiayaan Selebgram Intannabila Oleh Suami Sendiri Viral, Netizen Minta Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Keluarga di Medan Hentikan Pasangan Selingkuh di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Pelaku Asusila Terhadap Bawahannya Ditangkap

57 tahun lalu

Kades di Wakatobi Ungkap Jembatan yang Diperbaiki Youtuber Denmark Masih Layak Pakai

57 tahun lalu

Demo Apdesi Makin Ricuh, Massa Coba Blokir Tol Dalam Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal