Kemendag Amankan 7 Kontainer Buah Ilegal asal China di Medan

iNews Pagi

MEDAN, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Medan, Sumatera Utara mengamankan tujuh unit kontainer pembawa ribuan buah apel dan jeruk asal China yang tak memiliki izin (ilegal).

Penindakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Perubahannya.

Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dokumen impor ini merupakan hasil sinergi petugas Bea Cukai Belawan bersama Kemendag. Setelah mendapat informasi, petugas gabungan langsung melakukan operasi agar importir bodong itu tidak melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan diberi sanksi denda senilai Rp10 miliar dan pencabutan surat persetujuan izin impor serta pidana maksimal 4 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Warga Asahan Nekat Gali Mangga Ilegal yang Sudah Dimusnahkan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal