Kejari Tanjung Jabung Timur Setorkan Rp2,5 Miliar ke Kas Negara dari Uang Denda Pembakaran Lahan

Azhari Sultan Jambi
Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup perkara kebakaran dilahan perkebunan sawit.

TANJAB TIMUR, iNews.id - Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup perkara kebakaran di lahan perkebunan sawit milik koorporasi PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang terjadi pada September 2019. Dalam kasus pembakaran lahan seluas 45,47 hektare ini, pihak perusahaan harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma

57 tahun lalu

Lahan Seluas 1 Hektar di Bojonegoro Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Seseorang 

57 tahun lalu

20 Ha Lahan Gambut di Pelalawan Hangus Terbakar, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

57 tahun lalu

Detik-Detik Pelaku Balap Liar Kabur ke Kebun Sawit saat Digerebek Polisi di Bengkulu

57 tahun lalu

Terkepung Api, Kakek Tewas saat Padamkan Kebakaran Lahan di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal