Kejagung Tangkap Sadikin Rusli, Tersangka Baru Kasus Suap Proyek BTS

Mu'arif Ramadhan
riana rizkia
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru.

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Sadikin Rusli (SR) diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan paksa pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Produser: Akira Aulia W

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mahfud MD Nilai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan

8 hari lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

9 hari lalu

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Setop Kumpulkan Data MBG, Ada Apa?

13 hari lalu

Polisi Bidik 3 Kasus Besar, Jampidsus Kejagung Buka Suara

2 tahun lalu

Helikopter Super Puma dan KRI Teluk Lada Diterjunkan dalam Pencarian Kapal LCT CITA XX

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal