Kasus Pembakaran Bendera Partai Politik Dilaporkan ke Polres Malang

Saif Hajarani
Kristo Suryokusumo
Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur melaporkan dugaan pidana kasus pembakaran bendera partai politik kepada pihak kepolisian.

MALANG, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur melaporkan dugaan pidana kasus pembakaran bendera partai politik kepada pihak kepolisian. Bawaslu menilai kasus ini sudah memenuhi pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Atas laporan ini pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan atas peristiwa ini dengan memanggil terlapor dan sejumlah saksi. Diketahui, pembakaran bendera tersebut dilakukan oleh seorang Ketua RT. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Aksi Pembakaran oleh OTK di Depok, Modusnya Masih Misterius

57 tahun lalu

Viral, Emak-Emak Bakar Bendera Merah Putih di Karawang

57 tahun lalu

Video Polri Gandeng Kemenlu dan Interpol Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Aliansi Umat Pembela Kalimat Tauhid Unjuk Rasa di Alun-Alun Garut

57 tahun lalu

3 Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal