Jualan Laptop Gunakan Visa Liburan di Papua, 3 WNA China Dideportasi

iNews

FAKFAK, iNews.id - Tiga wanita warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Satuan Intelkam Polres Fakfak, Papua Barat, karena kedapatan menyalagunakan visa liburan selama 60 hari di Indonesia.

Selama di Indonesia mereka menjual laptop imitasi atau laptop rusak yang telah direparasi. Laptop berbagai merek tersebut dijual dengan harga murah oleh para pelaku.

Satuan Intelkam Polres Fakfak berkoordinasi dan menyerahkan ketiga WNA tersebut kepada imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan aturan imigrasi.

Ketiga pelaku telah memenuhi unsur pidana dari izin visa yang diperoleh untuk berlibur. Ketiganya dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi Soetta karena Peras WN China

57 tahun lalu

Respons Komisi Yudisial soal WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan

57 tahun lalu

Headline iNews.id: Prabowo Bakal Bikin Kejutan-Kejutan Besar hingga Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza Bertambah

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara China

57 tahun lalu

44 WNA Bermasalah Ditangkap Imigrasi Soetta di Apartemen Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal