Jual Gadis di Bawah Umur, Mucikari Diamankan Unit PPA Polres Konawe

Febriyono Tamenk
Seorang perempuan warga Kecamatan Unaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe.

KONAWE, iNews.id - Seorang perempuan warga Kecamatan Unaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe. Dia ditangkap karena terlibat kasus perdagangan manusia dan memperkerjakan gadis di bawah umur untuk menjadi PSK.

Aksi bejatnya dilakukan lewat aplikasi pesan mMichat , dengan tarif Rp1 juta per sekali kencan. Pelaku mendapatkan bagian Rp100 ribu setiap kali transaksi kencan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah 5 kali menjual korban dengan lokasi penginapan yang berbeda. Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor kepolres konawe karena anaknya tak pulang selama 1 pekan. Pelaku sempat kabur selama 1 bulan hingga akhirnya dapat dibekuk di tempat persembunyianya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apartemen di Bandung jadi Tempat Prostitusi, Wanita Diduga PSK Diamankan

57 tahun lalu

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bentuk Desa Binaan, Cegah Perdagangan Perempuan dan Anak

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Amankan 8 PSK saat Razia Panti Pijat dan Kafe Remang-Remang di Kalimalang

57 tahun lalu

Diimingi Kerja di Klinik Kecantikan, 30 Wanita Dijadikan PSK di Penjaringan

57 tahun lalu

Satpol PP Amankan 9 Orang Diduga PSK dalam Razia Warung Remang-Remang di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal