Jelang Sidang Vonis, Hotman Paris Yakin  Teddy Minahasa Tidak akan Divonis Mati

iNews
Ifaldi Musyadat
Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023). Kuasa Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Hotman menilik 12  putusan PN Jakbar terkait kasus narkoba selalu divonis di bawah 20 tahun penjara.

Selain itu ia menilai Teddy merupakan perwira tinggi polisi berprestasi dengan puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: PN Jakut Laporkan Advokat Razman dan Firdaus Buntut Ricuh di Ruang Sidang

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Hotman Paris Datangi IKN, Pastikan Proyek Tak Mangkrak

57 tahun lalu

Headline iNews.id: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas hingga Hotman Paris Datangi IKN

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Hotman Paris dan Razman Nasution Ricuh di Ruang Sidang, KY Usut Dugaan Rendahkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal