Jasa Raharja dan Kemensos Akan Santuni Korban Kapal KM Sinar Bangun

iNews Sore

SIMALUNGUN, iNews.id - Jasa raharja memastikan seluruh korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) akan mendapat santunan. Santunan ini hanya berlaku untuk para korban yang menjadi penumpang di KM Sinar Bangun.

Untuk korban selamat Jasa Raharja akan memberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sementara untuk korban meninggal dunia dan hilang akan mendapat Rp50 juta yang akan diberikan ke ahli waris masing-masing.

Selain Jasa Raharja, santunan akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp15 juta sehingga total santunan yang akan diperoleh korban maksimal mencapai Rp65 juta.

Meski kapal tanpa manifest Jasa Raharja tetap akan memberi santunan, namun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah tentang kebenaran data korban.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujud Kapal KM Sinar Bangun Sebelum Tenggelam di Danau Toba

57 tahun lalu

Pencarian KM Sinar Bangun Dihentikan, Pemerintah Bakal Bangun Monumen

57 tahun lalu

Hari Ke-8, Pencarian Kapal Tenggelam di Danau Toba Terkendala Hujan dan Ombak

57 tahun lalu

Cari Korban, Tim SAR Gunakan Multibeam di Kedalaman 600 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal