Jalani Sidang Eksepsi, Ini Komentar Bahar bin Smith

iNews

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith menjalani sidang eksepsi atau pembelaan. Terdakwa keberatan dengan pemindahan lokasi sidang dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap kurang jelas.

Menurutnya, kewenangan harusnya berada di Pengadilan Negeri Cibinong, karena lokasi kejadian dan delik perkara berada di wilayah Bogor, Jawa Barat. Usai sidang, Bahar bin Smith mengatakan akan terus mengikuti proses hukum.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Ayah Tega Lempar Balita ke Genangan Banjir di Bekasi, Kini Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Terus Dalami Kasus Penganiayaan di Daycare Riau

57 tahun lalu

Orang Tua Korban Penganiayaan Anak Datangi Unit PPA Polres Pekanbaru: Korban Masih Trauma

57 tahun lalu

Kembali Terjadi Penganiayaan di Tempat Penitipan Anak, Kali Ini di Pekanbaru

57 tahun lalu

Bocah Berusia 1,5 Tahun yang Tewas oleh Ibu Kandungnya Dimakamkan di Jaksel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal