JAKARTA, INews.id - Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 762 tahun 2021 tentang tempat isolasi terkendali, Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara dipergunakan untuk lokasi isolasi pasien Covid-19 orang tanpa gejala (OTG).
Kepala Unit Pengelolaan Rumah Susun III bersama Komandan Lapangan Letkol Laut M. Arifin meninjau kesiapan Rusun Nagrak.