IRT di Palangka Raya Ditangkap saat Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal

Ade Sata
Diduga menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin seorang IRT di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi.

PALANGKA RAYA, iNews.id - Diduga menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin seorang IRT di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Dari pengerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan 1,3 ton sianida yang diduga akan dijual ke penambang emas liar.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Temukan Jejak Pembelian Sianida dalam Misteri Kematian Ibu-Anak Tinggal Kerangka

57 tahun lalu

Pria Terbaring di Tempat Wudhu dengan Mulut Berbusa di Palangka Raya, Diduga Overdosis Miras Oplosan

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan Bengkel Motor di Palangka Raya

57 tahun lalu

3 Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi, Diduga Mabuk Kecubung

57 tahun lalu

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman saat Sidak Gudang Bulog di Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal