Ini Komentar Ayah Brigadir J Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Ifaldi Musyadat
Azhari Sultan Jambi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menetapkan hukuman mati Ferdy Sambo. (Foto: INews.id)

JAMBI, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menetapkan hukuman mati Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam pembacaan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (13/4). Menanggapi putusan sidang banding keluarga Brigadir J buka suara. 

Ayah Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku sangat menghormati amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan ayah mendiang Brigadir J, Kamis (13/4/2023) di Jambi. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir J. 


 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ayah Brigadir Yosua: Seperti Disambar Petir

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengunjung Sidang Berteriak

57 tahun lalu

Tangisan Ibu Brigadir J saat Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo

57 tahun lalu

Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Hadapi Sidang Vonis

57 tahun lalu

PN Jaksel Perketat Pengamanan Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal