Ini Hasil Persidangan 3 Bos Terdakwa Penipuan Umrah First Travel

iNews Siang

DEPOK, iNews.id - Tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). Saat sidang baru dimulai, hakim menanyakan keberadaan pengacara terdakwa yang tidak menghadiri persidangan.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa ketiga terdakwa melakukan praktik penipuan terkait promo umrah. Sementara itu, 60.000 lebih calon jemaah menjadi korban penipuan umrah murah tersebut, dengan kerugian mencapai Rp900 miliar.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA

57 tahun lalu

Tagih Janji Pelunasan Umrah, Puluhan Jamaah Serbu Kantor Global Insani

57 tahun lalu

Korban First Travel Tuntut Uang Kembali

57 tahun lalu

Libatkan Artis, Begini Drama First Travel Rugikan 63.300 Calon Jemaah

57 tahun lalu

Andika First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal