Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap Puluhan WNA, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal

iNews TV
Mu'arif Ramadhan
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia.

BADUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa.

Kegiatan 10 WNA China itu dianggap mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan e-commerce dengan melakukan perdagangan langsung dari Bali dengan China.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, WNA China tersebut juga melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Agar aktivitasnya tidak dicurigai aparat, WNA China itu masuk Bali secara bertahap mulai rentang waktu dari April, Mei, hingga Juni 2024. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | iNews Pagi

57 tahun lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

57 tahun lalu

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin Mulai Datangi Istana

57 tahun lalu

Tim Voli Putri Jatim Kalahkan DKI Jakarta di Ajang PON XXI 2024 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal