JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti 23 kilogram sabu dan ribuan butir tramadol milik 10 tersangka bernilai Rp35 miliar rupiah. Sitaan barang bukti diperoleh hasil pengungkapan selama 6 bulan dari jaringan Jawa-Sumatera yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mobil yang memiliki tempat khusus pembakaran narkoba milik BNN.