Gubernur Aceh Bantah Minta Upah Alokasi Dana Otsus 2018

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh Irwandi membantah dirinya meminta upah 8 persen terkait alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Meski begitu, barang bukti berkata lain, sehingga dia ditetapklan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwandi keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye, Kamis (5//7/2018) dini hari WIB. Dia menjalai pemeriksaan di KPK sejak Rabu (4/7/2018), setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/7/2018).

Saat ditanya awak media, dia keukeuh membantah telah meminta upah Otsus 2018. Sementara menurut informasi, Irwandi meminta upah kepada bupati sebesar Rp500 juta.

Selain menjaring Irwandi, OTT Aceh yang dilakukan KPK turut menciduk tiga orang lainnya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

57 tahun lalu

Ditahan KPK 20 Hari, Cagub Maluku Ahmad Hidayat Yakin Dilantik

57 tahun lalu

Bupati Kukar Nonaktif Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka

57 tahun lalu

OTT Bupati Buton Selatan, 7 Orang Diperiksa di Gedung KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal