Gerebek Judi Online di Jambi, 8 Orang Diamankan

Azhari Sultan Jambi
Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek dua lokasi judi online berkedok warung internet (warnet).

JAMBI, iNews.id - Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek dua lokasi judi online berkedok warung internet (warnet). Delapan orang pelaku berhasil dibekuk di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.

Satu orang di Jambi Timur merupakan operator dan satu orang di Jelutung sebagai penjual chip domino. Para pelaku sudah menjalani judi online selama 1 tahun.

Modusnya, pelaku menjual jasa deposit kepada konsumen yang ingin mengadu nasib dengan aksi perjudian. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol Kominfo, Ini Faktanya

57 tahun lalu

517.000 Rekening Bansos Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal