Gerebek Judi Dadu Goncang, Polisi Ringkus 4 Tersangka

iNews Pagi

KARIMUN, iNews.id - Satuan Reskriminal Polres Karimun menggerebek arena perjudian jenis dadu goncang di halaman Hotel Marina, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulaun Riau. Puluhan orang yang tengah asyik bermain seketika berhamburan berusaha melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, yakni TS, pelempar dadu; AR, wasit,; sedangkan AM dan JO, sebagai pemain dadu. Barang bukti berupa 15 unit alat judi, 15 unit sepeda motor dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil perjudian ikut diamankan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan, Puluhan Paket Sabu Diamankan

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor

57 tahun lalu

Polri Ungkap 1.546 Kasus dalam Sepekan, Mulai dari Judi hingga TPPO

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, 5 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Rumah Wartawan di Deliserdang Dilempar Bom Molotov, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal