Gelar Tarian Erotis, Panitia Reuni Komunitas Motor Jadi Tersangka

iNews Siang

JEPARA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua panitia reuni komunitas motor sebagai tersangka dalam kasus pornoaksi yang terjadi di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 16 April 2018. Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi dan ditahan di sel Mapolres Jepara.

Meski demikian polisi enggan menyebutkan peran dari tersangka dalam kepanitiaan. Kini polisi juga masih memburu tiga penari erotis yang hadir dalam acara tersebut.

Sebelumnya, reuni komunitas motor di Pantai Kartini menghadirkan acara musik organ tunggal. Namun acara tersebut juga menyuguhkan tarian erotis yang menimbulkan kehebohan masyarakat di dunia maya.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Langgar Prokes, Komunitas Motor di Probolinggo Dibubarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal