Ganti Rugi Jemaah First Travel, Terdakwa Tak akan Ajukan Eksepsi

iNews Pagi

DEPOK, iNews.id - Tiga terdakwa kasus penipuan First Travel menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Hal itu disampaikan saat persidangan kedua, di Pengadilan Negeri Depok, Senin 26 Februari 2018.

Tiga terdakwa tersebut adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari dan Siti Nuraidah. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada agenda persidangan selanjutnya.

Sementara dalam dakwaan pekan lalu, JPU menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pengggelapan.

Di sisi lain, Kuasa hukum terdakwa menyatakan aset yang dimiliki oleh ketiga terdakwa, yakni berupa 10 mobil mewah, 3 rumah dan 4 ruko, dapat dijual untuk mengganti kerugian para calon jemaah.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal