Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp42 M, Polda Jambi Tangkap 4 Tersangka

Azhari Sultan Jambi
Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar.

JAMBI, iNews.id - Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar. Bersama barang bukti, polisi mengamankan empat tersangka asal Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka inisial YF, CD, ZI dan BN ditangkap di Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keempat orang tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi untuk menyelidikan lebih lanjut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minta Keadilan, Ibu ABK Fandi Ramadhan Sujud di Depan Ketua Komisi III DPR

57 tahun lalu

Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton: Pak Presiden Tolong Bantu

57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal