Empat Baliho Gambar Ganjar Pranowo Dicopot Satpol PP

Kristadi
Petugas Satpol PP Kota Semarang mencopot baliho yang melanggar peraturan.

SEMARANG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Semarang mencopot baliho yang melanggar peraturan. Baliho tersebut bergambar Ganjar Pranowo berbaju partai.

Diketahui telah terpasang empat baliho di empat titik jalan. Baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan baliho tanpa izin. Selanjutnya, pencopotan baliho dilakukan pada Jumat malam.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto, Ganjar Pranowo Hadir | News Flash

57 tahun lalu

Detik-Detik Pemobil Tabrak 2 Pelaku 'Kreak' saat Acung-Acungkan Sajam di Semarang

57 tahun lalu

Tanggul Sungai Jebol, Banjir Rendam Pemukiman Warga di Kabupaten Semarang

57 tahun lalu

Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Tindakan Aipda Robig

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal