Eks Wagub Bali Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp150 Miliar

iNews

DENPASAR, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan tanah dan pencucian oleh Polda Bali. Sebanyak 22 saksi dan berbagai dokumen jual beli lahan antara PT Maspion dan Sudikerta di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung sudah dikantongi polisi.

Ketut diduga menggelapkan tanah dan pencucian uang sebesar Rp150 miliar. Meski berstatus tersangka, Polda Bali masih belum menahan Ketut lantaran masih proses pengembangan penyidik.

Kejadian bermula pada 2013 lalu saat adanya transaksi jual beli lahan di kawasan Balangan, Kuta Selatan dengan pemilik PT Maspion Group seluas 38.000 meter persegi dan 3.300 meter persegi. Lahan awalnya milik Laba Pura Jurit yang sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga diduga terjadi pemalsuan dokumen.

Dari dua obyek tanah, Maspion telah menyetorkan uang sebesar Rp150 miliar. Polda Bali juga menyebut Sudikerta berperan aktif untuk mengendalikan cek dan giro penjualan tanah. Dana selanjutnya disalurkan ke rekening PT Pecatu Gemilang.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Soroti Data soal Pencucian Uang Melalui Aset Kripto Capai Rp139 Triliun

57 tahun lalu

Mahfud MD Beberkan Perkembangan Kasus Transaksi Janggal Rp349 T

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

57 tahun lalu

Ungkap Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Kembali Datangi DPR

57 tahun lalu

Video Ini Wajah-Wajah Penggasak Tanah Nirina Zubir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal