Edarkan Sabu Senilai Rp3 M, Bandar Narkoba Dibekuk di Warung

Ifaldi Musyadat
Azhari Sultan Jambi
LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, merupakan  bandar narkoba. (Foto: iNews.id)

JAMBI, iNews.id - LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, merupakan  bandar narkoba. Sudah satu bulan tersangka menjadi bandar narkoba di Kota Jambi. 

Polisi menangkapnya karena  menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya. Sabu sebanyak 3,5 kg ini ditaksir senilai Rp3 M.

Tersangka ditangkap atas laporan warga, karena  rumahnya sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
30 hari lalu

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif

5 bulan lalu

Momen Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin saat Hendak Kabur ke Malaysia

2 tahun lalu

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 

2 tahun lalu

Mahkamah Agung Sebut 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Syukur Hakim Atas Perhatian Pemerintah

2 tahun lalu

Detik-Detik Polisi Gerebek Dua Bandar Narkoba dan Kurir di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal