Dody Prawiranegara Nyatakan akan Ajukan Banding atas Vonis Dirinya

Ifaldi Musyadat
Dimas Choirul
AKBP Dody Prawiranegara memberikan tanggapan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - AKBP Dody Prawiranegara memberikan tanggapan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Usai persidangan, Dody menyatakan akan mengajukan banding dan meminta keadilan atas kasus yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

Video
1 tahun lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
1 tahun lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
1 tahun lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Video
1 tahun lalu

Respons MA Usai Vonis Ronald Tannur Dianggap Terlalu Ringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal