Diplomat Kemlu Arya Daru Meninggal Dunia Tanpa Unsur Pidana

iNews
Tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya Daru. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan, kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, pada pemeriksaan laboratorium toksikologi, tidak ditemukan zat yang menyebabkan gangguan pertukaran oksigen dan tidak ditemukan adanya penyakit atau zat yang dapat menyebabkan gangguan pertukaran oksigen pada organ atau jaringan pada korban.

Maka, sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan mati lemas.

Pada kasus kematian Arya Daru, Polda Metro Jaya hingga kini telah menyita 103 barang bukti yang diamankan dari sejumlah lokasi. Salah satu barang buktinya adalah alat kontrasepsi dan pelumas. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebelum Meninggal Arya Daru Minum Paracetamol dan Chlorpheniramine, Obat Apa Itu?

57 tahun lalu

Fakta Baru Kematian Arya Daru, Sebelum Meninggal Almarhum Minum Obat Flu

57 tahun lalu

Arya Daru Ternyata Sempat Coba Panjat Pagar Rooftop Gedung Kemlu

57 tahun lalu

Polda Metro Tak Terbitkan SP3 Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal