Dikemas dalam AC Portable, Penyelundupan 64 Kg Sabu Senilai Rp96 Miliar Berhasil Digagalkan

Andres Afandi
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kg senilai Rp96 miliar, dan menangkap 6 kurirnya.

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu seberat 64 kg senilai Rp96 miliar, dan menangkap 6 kurirnya. Modus pelaku memasukkan sabu kedalam AC portable yang dikirim dari Kepulauan Riau dengan Tujuan Jakarta menggunakan bus dan truk.

Sabu ditemukan dibeberapa lokasi yakni di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan hotel di Bandar Lampung. Tersangka akan dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Ibu ABK yang Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton: Pak Presiden Tolong Bantu

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Nelayan Temukan Drum Diduga Berisi Sabu 35 Kg di Laut Sumenep

57 tahun lalu

Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan BNNP Kepri, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi dari Malaysia

57 tahun lalu

Polisi Sita dan Amankan 11 Kilogram Sabu dalam Pintu Mobil Mewah di Grogol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal