Didampingi Pengacara, Tersangka Pengendara Minibus Tabrak Angkot di Sukabumi Jalani Pemeriksaan

Dharmawan Hadi
Pengendara minibus yang menabrak angkutan kota hingga menyebabkan tiga korban jiwa, diperiksa oleh polisi.

SUKABUMI, iNews.id - Pengendara minibus yang menabrak angkutan kota hingga menyebabkan tiga korban jiwa, diperiksa oleh polisi. Pengendara minibus diperiksa di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10/2022).

Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan lanjutan dengan meminta keterangan EH (71). Pengendara Minibus sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut dengan melakukan interogasi, mencari penyebab dari kecelakaan. Sementara terkait penahanan masih menunggu tahap pemeriksaan selanjutnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Transportasi Terulang, Tabrakan Maut Bus ALS dan Truk di Sumsel 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam

57 tahun lalu

Detik-Detik 2 Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalur Layang Cipulir, 24 Penumpang Terluka

57 tahun lalu

Jalan Berlubang Makan Korban, Gubernur Jakarta Perintahkan Penambalan Jalan

57 tahun lalu

Kabar Terbaru Kecelakaan Beruntun 2 Bus Tabrak Mobil Derek di Tol Cipularang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal