JAKARTA, iNews.id - Selain terjerat kasus dugaan persekusi terhadap dua orang remaja di Bogor, Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith juga telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beberapa orasinya, penceramah berambut gondrong ini menyampaikan ujaran kebencian dan menghina pemimpin negara.
Bahar disangka melanggar sejumlah pasal berlapis dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, dia juga pernah sweeping kafe dan melakukan perusakan. Berikut kumpulan kasus Habib Bahar selengkapnya dalam video.
Video Editor: Khoirul Anfal