JAKARTA, iNews.id - Cekcok dengan suami, seorang istri di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kehilangan tangannya. Korban dianiaya suaminya, S yang diduga dalam pengaruh narkoba.
Tangan korban putus setelah menangkis tebasan senjata tajam sang suami. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Video Editor: Muarif Ramadhan