Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Tenggara Terancam 150 Kali Cambukan

Medi Arjuna
Satreskim Polres Aceh Tenggara amankan seorang kakek berusia 57 tahun atas laporan pencabulan anak di bawah umur.

ACEH TENGGARA, iNews.id - Satreskim Polres Aceh Tenggara amankan seorang kakek berusia 57 tahun atas laporan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka AD yang berprofesi dukun mengaku telah mencabuli dua kakak beradik di bawah umur.

Modus pelaku mengimingi korban uang sebesar Rp15 ribu dalam setiap aksinya. Korban F (16) dan S (9) telah dicabuli pelaku sejak 2019.

Kejadian ini terungkap setelah F melaporkan kepada ibu dan bibinya. Pelaku saat ini telah diamankan Kapolres Aceh pada Kamis (4/8/2022). Pelaku dijerat Pasal 50 JO Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 150 kali cambukan serta terancam kurungan penjara selama 150 bulan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pencari Kerang di Simeulue Tewas Diterkam Buaya 4 Meter

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Landa Wilayah Sumatera, Telan 90 Korban 

57 tahun lalu

Kontroversi Razia Truk Plat Aceh, Bobby Nasution Banjir Tudingan tapi Klaim Sosialisasi

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding

57 tahun lalu

Viral! Alarm Tanda Berbuka Puasa dan Sahur di Aceh | News Flash

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal