Buron 4 Tahun, Terpidana Ini Ditangkap di Bandara Minangkabau Usai Ibadah Haji

iNews

JAMBI, iNews.id - Dalam rekaman video amatir terpidana kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau usai menjalankan ibadah haji, Senin (24/9/2018). Diketahui, terpidana sempat buron selama empat tahun

Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Unit Sungai Penuh, Kayu Aro hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Kejati Jambi. Terpidana terbukti telah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat 2 huruf B UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Video Kejari Jaksel Tangkap Pelaku Kredit Fiktif Rp9,5 Miliar di Bank BUMN Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal