Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

Aditya Pratama
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Juni 2026 dan turut menyeret sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah maupun swasta.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta saldo rekening senilai hampir Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Edison kembali menyoroti sejarah panjang korupsi kepala daerah di Muara Enim. Sebelumnya, mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, Ahmad Yani, dan Juarsah juga pernah diproses KPK dan dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi yang berbeda. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

57 tahun lalu

KPK Juga Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap dan Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening Nyaris Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal