Buang Sampah ke Sungai Bakal Disanksi Rp10 Juta di Medan

Rusli HR
Ifaldi Musyadat
Wali Kota Medan Bobby Nasution akan terapkan Perda tentang Sampah. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution akan terapkan Perda tentang Sampah. Hal itu disampaikan Bobby saat meninjau normalisasi Sungai Deli, Rabu (27/9). Lokasi di Jalan Young Panah Hijau, Labuhan Deli, Medan Marelan, Kota Medan, Sumut. 

Normalisasi Sungai Deli sedang dikerjakan sepanjang 34,5 kilometer. Untuk menjaga sungai, Bobby akan terapkan Perda nomor 16 tahun 2015 tentang Sampah. Poin penting Perda, buang sampah di sungai didenda Rp10 juta atau tiga bulan penjara. 

Produser: B.Lilia Nova

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sampah Menumpuk, Tangsel Bau Busuk!

57 tahun lalu

Petugas PPSU Mulai Bersihkan Sampah di Genangan Rob Muara Angke Jakut

57 tahun lalu

TPA Cipayung Kelebihan Kapasitas, 10 Rumah dan Pabrik Tahu Tertimbun Sampah!

57 tahun lalu

Pemkot Depok Investigasi Aksi Kader PDIP Buang Sampah di Kantor Wali Kota, Mohammad Idris Siap Pidanakan

57 tahun lalu

Protes TPA Cipayung Tutup, Kader PDIP Buang Karung Sampah di Kantor Wali Kota Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal